KPJMesir.org- Menimba Ilmu dan faidah
merupakan dua hal pokok yang menjadi tujuan utama dari seorang pelajar,terlebih
jikalau ia merupakan pelajar rantau. Dia rela meninggalkan negaranya menuju
kiblat ilmu Islam di Bumi Para Nabi demi menimba ilmu dan faidah sebanyak-banyaknya. Seorang
pelajar harus mengerahkan waktunya semaksimal mungkin untuk menggapai dua hal
tersebut. Untuk memudahkan pelajar dalam berjuang menimba ilmu dan
manfaat,meraih cita-cita dan kesuksesan di masa depan, KPJ Mesir menyediakan
wadah terbaik. Salah satu wadah terbaiknya adalah forum “Batavia Study Club”
atau yang disingkat dengan BSC. Pada periode kepengurusan 2018-2019 ini, wadah
tersebut mulai tersedia kembali. Forum tersebut mulai aktif kembali. Kajian
Ushul Fiqih dan kaidah gramatika Nahwu Sharaf membuka rangkaian forum ini. Pada hari
Sabtu (21/07) di Wisma KPJ,Kajian ini
dimulai dan sekaligus menjadi pertemuan pertama. Kemudian dilanjutkan pada hari
Rabu (25/07) di tempat yang sama. Kemudian berlanjut kembali pada hari yang
sama (01/08) di kediaman Alfiraz,Darrasa.Kemudian berlanjut kembali pada hari
yang sama (08/07) di Wisma KPJ. Kajian ini dibimbing langsung oleh ust
Asroruddin yang merupakan Mahasiswa Fakultas Studi Islam dan Bahasa Arab Univ.Al-Azhar Mesir selama 4 pertemuan pertama. Selama 4 pertemuan tsb dikupas
satu persatu pembahasan dasar seputar Ushul Fiqih dan menguraikan beberapa
kaedah sederhana seputar Nahwu Sharaf dari
kitab Ushul Fiqh karangan Dr. Abdul Wahab Khollaf yang dikaji bersama. Sepuluh Bahasan Pokok Ushul Fiqih (Al-Mabadi’ Al-‘Asyarah
fii Ushul Al-Fiqh) dikupas secara mendalam. Beberapa kaidah sederhana seputar Nahwu
Sharaf,mulai dari Mubtada-Khobar hingga beberapa kaidah lainnya dikupas secara
mendalam pula. Dikarenakan ust Asroruddin sudah berpulang ke
Indonesia pada hari Kamis (09/08) untuk sementara waktu, Kajian pada pertemuan
selanjutnya akan dibimbing langsung oleh ust Ahmad Manarul Amir,Lc (Mahasiswa
S2 Fakultas Syariah Islamiah yang juga saat ini sedang menimba ilmu di Darul
Ifta Mesir).
Menurut Saudara Alfiraz
Jamalullail, yang akrab disapa dengan ‘Iyas’ menuturkan bahwa kajian ini
diaktifkan sebagai sarana dakwah bagi warga KPJ dan masisir dan sebagai seruan agar
semakin giat dalam menimba ilmu dan manfaat. Kajian ini sengaja berpindah
tempat secara bergantian supaya banyak yang mengetahui adanya kajian ini,
sehingga kajian ini menjadi salah satu daya tarik bagi warga KPJ bahkan warga
masisir. Terbukti, para peserta yang terdiri dari warga KPJ dan kekeluargaan lain sangat antusias menikmati kajian ini. Diperkirakan sekitar 20 orang yang ikut serta dalam kajian ini.
Ust Asroruddin menuturkan bahwa kaidah gramatika Nahwu Shorof dibahas sebelum pembahasan tentang ilmu Ushul Fiqih supaya
peserta tidak merasa bosan; karena pembahasan yang terdapat dalam Ushul Fiqih
terdapat hal-hal yang penuh perdebatan dan perbedaan pendapat. Juga supaya
peserta dapat mengetahui kaidah gramatika Nahwu Sharaf, dengan begitu peserta yang
kebanyakan akan memasuki tahun pertama dalam jenjang perkuliahan akan dengan
mudah mempelajari berbagai diktat kuliah lainnya, mengingat semuanya diperlukan
pemahaman kaidah gramatika Nahwu Sharaf yang matang. Selain itu, beliau juga menuturkan
bahwa ilmu Ushul Fiqih merupakan ilmu yang paling mulia diantara ilmu lainnya. Juga
ilmu ini merupakan ilmu yang paling banyak manfaatnya. Juga ilmu ini berkaitan
dari berbagai ilmu lain supaya pemahaman terhadap ilmu ini semakin matang,
diantaranya adalah Ilmu Mantiq, Ilmu Kalam, Bahasa Arab dan kaidah
gramatikanya,dan berbagai ilmu Islam lainnya. Selain itu, beliau juga
menuturkan bahwa diperlukan memahami tujuan dan hasil mempelajari ilmu ini
supaya ilmu ini sangat berguna untuk dipelajari. Juga diperlukan pemahaman
terhadap objek bahasan dalam ilmu ini supaya jelas apa saja yang dipelajari
dalam ilmu ini,supaya jelas tujuan mempelajari ilmu ini, tidak kabur
kemana-mana. Ibarat seseorang yang ingin pergi ke suatu tempat, ia harus
mengetahui rute menuju tempat yang dituju.
Adapun Ilmu Ushul Fiqih baru
muncul pada Abad 2 dikarenakan pada Abad 1 H ilmu ini belum terlalu dibutuhkan.
Pada masa Nabi,para Sahabat selalu bertanya kepada beliau perihal berbagai hal
seputar hukum yang masih belum jelas. Pada masa Sahabat, mereka selalu
mengadakan kesepakatan atau mengeluarkan Ijtihadnya perihal berbagai hukum
yang belum dijelaskan pada masa sebelumnya. Mereka mengetahui betul bagaimana
caranya Nabi SAW menetapkan hukum. Adapun tokoh Ulama yang sangat berjasa dalam penyusunan
dan pembukuan terhadap ilmu ini hingga ilmu ini menjadi sistematis dan dapat
dipelajari hingga sekarang ini adalah Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’I,
atau yang dikenal dengan Imam Syafi’i.
*Penulis: Kominfo 18/19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar