Sabtu, Agustus 11, 2018

Sukses Adakan Kajian Ushul Fiqih, BSC Kembali Aktif



KPJMesir.org- Menimba Ilmu dan faidah merupakan dua hal pokok yang menjadi tujuan utama dari seorang pelajar,terlebih jikalau ia merupakan pelajar rantau. Dia rela meninggalkan negaranya menuju kiblat ilmu Islam di Bumi Para Nabi demi menimba ilmu dan faidah sebanyak-banyaknya. Seorang pelajar harus mengerahkan waktunya semaksimal mungkin untuk menggapai dua hal tersebut. Untuk memudahkan pelajar dalam berjuang menimba ilmu dan manfaat,meraih cita-cita dan kesuksesan di masa depan, KPJ Mesir menyediakan wadah terbaik. Salah satu wadah terbaiknya adalah forum “Batavia Study Club” atau yang disingkat dengan BSC. Pada periode kepengurusan 2018-2019 ini, wadah tersebut mulai tersedia kembali. Forum tersebut mulai aktif kembali. Kajian Ushul Fiqih dan kaidah gramatika Nahwu Sharaf membuka rangkaian forum ini. Pada hari Sabtu  (21/07) di Wisma KPJ,Kajian ini dimulai dan sekaligus menjadi pertemuan pertama. Kemudian dilanjutkan pada hari Rabu (25/07) di tempat yang sama. Kemudian berlanjut kembali pada hari yang sama (01/08) di kediaman Alfiraz,Darrasa.Kemudian berlanjut kembali pada hari yang sama (08/07) di Wisma KPJ. Kajian ini dibimbing langsung oleh ust Asroruddin yang merupakan Mahasiswa Fakultas Studi Islam dan Bahasa Arab Univ.Al-Azhar Mesir selama 4 pertemuan pertama. Selama 4 pertemuan tsb dikupas satu persatu pembahasan dasar seputar Ushul Fiqih dan menguraikan beberapa kaedah sederhana seputar Nahwu Sharaf  dari kitab Ushul Fiqh karangan Dr. Abdul Wahab Khollaf yang dikaji bersama. Sepuluh  Bahasan Pokok Ushul Fiqih (Al-Mabadi’ Al-‘Asyarah fii Ushul Al-Fiqh) dikupas secara mendalam. Beberapa kaidah sederhana seputar Nahwu Sharaf,mulai dari Mubtada-Khobar hingga beberapa kaidah lainnya dikupas secara mendalam pula. Dikarenakan ust Asroruddin sudah berpulang ke Indonesia pada hari Kamis (09/08) untuk sementara waktu, Kajian pada pertemuan selanjutnya akan dibimbing langsung oleh ust Ahmad Manarul Amir,Lc (Mahasiswa S2 Fakultas Syariah Islamiah yang juga saat ini sedang menimba ilmu di Darul Ifta Mesir).


Menurut Saudara Alfiraz Jamalullail, yang akrab disapa dengan ‘Iyas’ menuturkan bahwa kajian ini diaktifkan sebagai sarana dakwah bagi warga KPJ dan masisir dan sebagai seruan agar semakin giat dalam menimba ilmu dan manfaat. Kajian ini sengaja berpindah tempat secara bergantian supaya banyak yang mengetahui adanya kajian ini, sehingga kajian ini menjadi salah satu daya tarik bagi warga KPJ bahkan warga masisir. Terbukti, para peserta yang terdiri dari warga KPJ dan kekeluargaan lain sangat antusias menikmati kajian ini. Diperkirakan sekitar 20 orang yang ikut serta dalam kajian ini. 



Ust Asroruddin menuturkan bahwa  kaidah gramatika Nahwu Shorof  dibahas sebelum pembahasan tentang ilmu Ushul Fiqih supaya peserta tidak merasa bosan; karena pembahasan yang terdapat dalam Ushul Fiqih terdapat hal-hal yang penuh perdebatan dan perbedaan pendapat. Juga supaya peserta dapat mengetahui kaidah gramatika Nahwu Sharaf, dengan begitu peserta yang kebanyakan akan memasuki tahun pertama dalam jenjang perkuliahan akan dengan mudah mempelajari berbagai diktat kuliah lainnya, mengingat semuanya diperlukan pemahaman kaidah gramatika Nahwu Sharaf yang matang. Selain itu, beliau juga menuturkan bahwa ilmu Ushul Fiqih merupakan ilmu yang paling mulia diantara ilmu lainnya. Juga ilmu ini merupakan ilmu yang paling banyak manfaatnya. Juga ilmu ini berkaitan dari berbagai ilmu lain supaya pemahaman terhadap ilmu ini semakin matang, diantaranya adalah Ilmu Mantiq, Ilmu Kalam, Bahasa Arab dan kaidah gramatikanya,dan berbagai ilmu Islam lainnya. Selain itu, beliau juga menuturkan bahwa diperlukan memahami tujuan dan hasil mempelajari ilmu ini supaya ilmu ini sangat berguna untuk dipelajari. Juga diperlukan pemahaman terhadap objek bahasan dalam ilmu ini supaya jelas apa saja yang dipelajari dalam ilmu ini,supaya jelas tujuan mempelajari ilmu ini, tidak kabur kemana-mana. Ibarat seseorang yang ingin pergi ke suatu tempat, ia harus mengetahui rute menuju tempat yang dituju.

Adapun Ilmu Ushul Fiqih baru muncul pada Abad 2 dikarenakan pada Abad 1 H ilmu ini belum terlalu dibutuhkan. Pada masa Nabi,para Sahabat selalu bertanya kepada beliau perihal berbagai hal seputar hukum yang masih belum jelas. Pada masa Sahabat, mereka selalu mengadakan kesepakatan atau mengeluarkan Ijtihadnya  perihal berbagai hukum yang belum dijelaskan pada masa sebelumnya. Mereka mengetahui betul bagaimana caranya Nabi SAW menetapkan hukum. Adapun tokoh Ulama yang sangat berjasa dalam penyusunan dan pembukuan terhadap ilmu ini hingga ilmu ini menjadi sistematis dan dapat dipelajari hingga sekarang ini adalah Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’I, atau yang dikenal dengan Imam Syafi’i.

*Penulis: Kominfo 18/19











Tidak ada komentar:

Posting Komentar